Kabar tragis dan memilukan menggemparkan Kota Padang, Sumatera Barat, di mana seorang ayah kandung tega melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap putri remajanya hingga korban melahirkan seorang bayi. Peristiwa remaja diperkosa ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun melahirkan di kediamannya di kawasan Kecamatan Koto Tangah pada hari Selasa, 22 April 2025.
Kasus remaja diperkosa ini bermula sejak korban masih berusia 15 tahun. Pelaku yang diketahui bernama Herman (43) memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu korban bekerja di luar kota. Dengan ancaman dan paksaan, pelaku bejat ini melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri. Tindakan remaja diperkosa ini terus berlanjut hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
Awalnya, korban yang trauma dan ketakutan memilih untuk menyembunyikan kejadian mengerikan yang dialaminya. Namun, setelah melahirkan dan tidak tahan dengan beban psikologis yang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada bibinya yang kemudian melaporkan kejadian remaja diperkosa ini kepada pihak kepolisian Polresta Padang pada hari Kamis, 24 April 2025.
Mendapatkan laporan yang sangat sensitif ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari yang sama. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kapolresta Padang, Kombes Pol. Alwi As’ad, melalui Kasat Reskrim, Kompol Alwi As’ad, membenarkan adanya kasus remaja diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku yang sangat tidak manusiawi ini. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Alwi As’ad dalam konferensi pers di Mapolresta Padang pada Kamis sore. Pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan bayinya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Lebih lanjut, Kompol Alwi As’ad menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan bayinya untuk memulihkan trauma yang mendalam akibat kejadian ini. Kasus remaja diperkosa oleh ayah kandungnya ini menjadi pukulan telak bagi nilai-nilai keluarga dan moralitas di masyarakat. Diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
