Sistem Barcode Pertalite Dihapus? Gubernur Aceh Anggap Tak Efektif

Pemerintah Aceh sedang mempertimbangkan penghapusan Sistem Barcode Pertalite yang telah diterapkan selama ini. Keputusan ini muncul setelah Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, secara terbuka menyatakan bahwa sistem tersebut dinilai tidak efektif. Evaluasi menyeluruh dilakukan berdasarkan berbagai keluhan dari masyarakat dan pengamatan di lapangan terkait implementasi sistem ini.

Pada awalnya, Sistem Barcode Pertalite diperkenalkan dengan tujuan utama mengendalikan distribusi dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Harapan utamanya adalah agar subsidi bisa lebih tepat sasaran dan mengurangi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai.

Faktanya, banyak masyarakat mengeluhkan proses pengisian bahan bakar yang menjadi lebih rumit dan memakan waktu. Kendala teknis pada perangkat barcode di beberapa SPBU juga sering terjadi, menyebabkan antrean panjang tetap menjadi pemandangan umum. Kondisi ini membuat efektivitas sistem dipertanyakan banyak pihak.

Gubernur Bustami Hamzah dengan tegas menyampaikan bahwa Sistem Barcode Pertalite belum mampu mengatasi permasalahan utama. Beliau menyoroti bahwa sistem ini belum sepenuhnya efektif dalam menekan praktik penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, diperlukan strategi baru yang lebih adaptif dan efisien.

Keputusan penghapusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Pengguna Pertalite tidak perlu lagi repot dengan proses pemindaian barcode, sehingga pengisian bahan bakar akan menjadi lebih cepat dan praktis. Hal ini juga berpotensi mengurangi kepadatan antrean di SPBU seluruh Aceh.

Sebagai alternatif, pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji berbagai kebijakan untuk distribusi Pertalite. Fokus utama adalah pada sistem yang lebih sederhana namun tetap akuntabel dan transparan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Diskusi lebih lanjut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak Pertamina dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk merumuskan kebijakan yang holistik dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat Aceh bisa mendapatkan pelayanan BBM yang lebih baik tanpa adanya hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org