Sengketa Uang Tanda Jadi (Booking Fee): Siapa yang Berhak Atas Dana Jika Transaksi Batal?

Uang tanda jadi atau booking fee adalah komitmen awal dalam transaksi properti, namun seringkali menjadi sumber Sengketa Uang jika kesepakatan batal. Penentuan siapa yang berhak atas dana ini sangat bergantung pada perjanjian awal dan alasan pembatalan. Tanpa kontrak yang jelas, Sengketa Uang ini bisa berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Untuk menghindari di kemudian hari, perjanjian booking fee harus dibuat tertulis dan mencakup klausul pembatalan yang detail. Kontrak harus secara eksplisit menyebutkan kondisi di mana dana akan dikembalikan penuh, dikembalikan sebagian, atau hangus. Kejelasan ini menjadi dasar hukum saat terjadi perselisihan di meja mediasi atau pengadilan.

Pada umumnya, booking fee diputuskan berdasarkan pihak yang menyebabkan pembatalan. Jika pembatalan disebabkan oleh penjual (misalnya, properti ternyata bermasalah atau gagal menyediakan dokumen), pembeli biasanya berhak menerima pengembalian penuh, bahkan terkadang ditambah denda sesuai perjanjian.

Sebaliknya, jika pembatalan disebabkan oleh pembeli (misalnya, gagal mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa adanya klausul pembatalan KPR), booking fee cenderung hangus. Uang ini dianggap sebagai kompensasi kerugian bagi penjual atas waktu yang terbuang dan potensi pembeli lain yang dilewatkan.

Namun, di banyak kasus, Sengketa Uang muncul karena pembatalan KPR. Pembeli harus memastikan kontrak booking fee mencakup klausul yang menyatakan bahwa dana akan dikembalikan jika permohonan KPR ditolak oleh bank. Klausul ini melindungi pembeli dari kerugian di luar kendali mereka dan harus dinegosiasikan di awal.

Peran notaris/PPAT sangat penting untuk meminimalisasi Sengketa Uang. Mereka harus memastikan kedua belah pihak memahami secara penuh implikasi hukum dari booking fee sebelum menandatangani perjanjian. Notaris bertindak sebagai penengah netral yang memastikan semua dokumen dan prosedur dilakukan secara transparan.

Jika Sengketa Uang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, langkah mediasi atau arbitrase melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat menjadi alternatif yang lebih cepat daripada pengadilan. Jalur ini mencari solusi yang adil dan kompromi tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.

Kesimpulannya, booking fee adalah komitmen dua arah. Untuk mencegah Sengketa Uang, pastikan setiap detail pembatalan tertera jelas dalam perjanjian tertulis. Perlindungan terbaik adalah kontrak yang kuat dan pemahaman penuh atas hak dan kewajiban Anda sebelum menyerahkan uang tanda jadi.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org