Karo, Sumatera Utara – Sebuah insiden tragis terjadi di Kabupaten Karo, di mana seorang pria tega menganiaya rekannya sesama juru parkir (jukir) hingga tewas. Peristiwa mengerikan ini dipicu oleh permasalahan sepele, yaitu perselisihan terkait uang parkir di area parkir Pasar Buah Berastagi, Jalan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi.
Insiden berdarah ini terjadi pada Selasa (9/1/2024) sore. Korban yang diketahui bernama Arifin Maha (48), seorang jukir warga Kabanjahe, tewas setelah dianiaya oleh rekannya sesama jukir berinisial BLD (37), warga Medan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arham Gusdiar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir. Namun, saat pelaku tengah mengatur kendaraan yang akan keluar, korban tiba-tiba datang dan langsung mengambil uang dari pengendara.
Tindakan korban ini membuat pelaku geram hingga terjadi cekcok antara keduanya. Cekcok tersebut kemudian berujung pada perkelahian. Pelaku yang kalap mengambil batu di lokasi kejadian dan langsung memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak dua kali, sebelum melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RS Efarina Etaham Berastagi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nahas, pada Sabtu (27/1/2024), korban menghembuskan napas terakhir. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo.
Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku BLD pada Selasa (30/1/2024). Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat betapa mudahnya emosi sesaat memicu tindakan kekerasan yang berakibat fatal. Masalah sepele seperti perselisihan uang parkir seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan tanpa melibatkan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Jika terjadi perselisihan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur mediasi atau melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pelaku BLD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi juga mengimbau para jukir dan masyarakat umum untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan dan selalu mengedepankan musyawarah.
