Polda Aceh Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Skala Besar, Sita 300 Kg Barang Bukti

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil membongkar sebuah sindikat pengedar ganja skala besar yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Besar, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat sebagai anggota sindikat pengedar ganja tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 300 kilogram ganja kering siap edar.

Pengungkapan sindikat pengedar ganja ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan pengedar ganja yang cukup besar. Operasi penangkapan pertama dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Indrapuri, di mana petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sebagian besar barang bukti ganja.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari para tersangka yang tertangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar ganja lainnya di sebuah rumah di Kecamatan Blang Bintang. Dari lokasi kedua ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut, termasuk alat timbang dan kemasan.

Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh pada Selasa siang, 15 April 2025 pukul 11.00 WIB, menyampaikan apresiasinya kepada tim Ditresnarkoba atas keberhasilan membongkar pengedar ganja skala besar ini. “Ini adalah keberhasilan yang signifikan dalam upaya kita memberantas peredaran narkoba di Aceh. Barang bukti 300 kilogram ganja ini memiliki potensi untuk merusak ribuan generasi muda,” ujar Irjen Pol Wahyu Widada.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat pengedar ganja ini, mulai dari pengumpul, penyimpanan, hingga pengedar. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan asal-usul ganja tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Aceh berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org