Polisi Aceh Ringkus 6 Gengster Pengeroyok Remaja

Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berhasil meringkus enam orang yang diduga sebagai anggota gengster dan pelaku pengeroyok remaja. Penangkapan keenam pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Banda Aceh pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025. Para pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam aksi pengeroyok remaja terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun yang terjadi pada Sabtu malam di kawasan Ulee Kareng.

Menurut keterangan korban yang didampingi oleh pihak kepolisian, ia diserang oleh sekelompok pengeroyok remaja saat sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor. Para pelaku yang berjumlah lebih dari enam orang menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang korban. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku kemudian melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Wahyu Widada, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Putra, membenarkan penangkapan enam orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyok remaja. “Kami telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan tim kami di lapangan,” ujar Kompol Fadillah Aditya Putra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh siang ini. Pihaknya menjelaskan bahwa keenam pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Saat penangkapan, beberapa pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku serta beberapa senjata tumpul yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyok remaja. Saat ini, keenam pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendataan terhadap kelompok gengster yang meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org