Polisi Menangkap Selebgram Asal Aceh Soal Promosikan Judi

Upaya pemberantasan praktik judi online terus digencarkan, termasuk menyasar para promotornya di media sosial. Terkini, polisi berhasil Menangkap Selebgram asal Aceh yang diduga kuat terlibat dalam promosi situs judi online. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para influencer atau figur publik lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Tersangka, seorang selebgram dengan puluhan ribu pengikut di platform media sosial, berinisial SA (28), diringkus oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediamannya di Banda Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang intensif dilakukan oleh tim kepolisian.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Teuku Adnan, SA telah lama menjadi target setelah pihaknya menemukan jejak digital yang kuat terkait promosinya. “SA diduga menerima imbalan finansial yang signifikan untuk setiap promosi situs judi online yang ia lakukan di akun media sosialnya,” terang Kombes Pol. Teuku Adnan. Menangkap Selebgram ini menjadi prioritas mengingat dampak negatif promosi judi online terhadap generasi muda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk promosi, rekening bank dengan transaksi mencurigakan, dan beberapa perangkat elektronik lainnya. SA tidak dapat mengelak setelah dihadapkan dengan bukti-bukti yang kuat. Ia mengaku telah mempromosikan judi online selama beberapa bulan terakhir dengan imbalan mencapai jutaan rupiah per bulan.

Atas perbuatannya, Menangkap Selebgram SA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun menanti pelaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para influencer media sosial, untuk tidak tergiur dengan tawaran promosi judi online karena akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada praktik ilegal.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org