Polisi Menangkap 7 Pria Pengedar Sabu di Aceh Utara

Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe berhasil pengedar sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di wilayah Aceh Utara. Sebanyak tujuh orang pria yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar sabu berhasil diamankan pada hari Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Tanah Jambo Aye. Penangkapan para pengedar sabu ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendro Wahyudi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, membenarkan penangkapan tujuh orang pria terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Beliau menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut, mulai dari pengedar hingga kurir. Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berhasil pengedar sabu sebanyak tujuh orang dalam operasi yang kami lakukan di dua kecamatan berbeda. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras anggota kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba,” ujar AKBP. Hendro Wahyudi. Beliau menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 50 gram, alat timbang digital, alat isap sabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Lebih lanjut, AKBP. Hendro Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Aceh Utara. Operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.  

Saat ini, ketujuh pengedar sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lhokseumawe untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan peredaran narkoba ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Aceh Utara.