Kurir Ganja Gunakan Becak – Aksi nekat seorang kurir narkoba berhasil diungkap jajaran kepolisian. Dengan modus operandi yang tak lazim, pelaku mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, menuju Rokan Hilir (Rohil), Riau, dengan menggunakan becak. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi mengenai pengiriman narkoba menggunakan becak ini tentu cukup mengejutkan. Pelaku yang diketahui berinisial S (43) ini diduga mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan transportasi tradisional. Perjalanan dari Medan ke Rokan Hilir yang cukup jauh dan melelahkan menggunakan becak semakin menunjukkan nekatnya pelaku dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan kurir beserta barang bukti 5 kilogram ganja ini berhasil dilakukan oleh tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Petugas yang melakukan patroli mencurigai seorang pria mengendarai becak dengan membawa bungkusan mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan lima bal ganja kering dengan berat total 5 kilogram.
Saat penangkapan, petugas menemukan bungkusan berisi ganja seberat 5 kilogram yang disembunyikan di dalam karung yang dibawa pelaku di becaknya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti becak dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, membenarkan adanya penangkapan kurir ganja dengan modus operandi menggunakan becak ini. Beliau mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba yang tergolong unik ini.
“Kita amankan seorang pria yang membawa 5 kilogram ganja menggunakan becak. Ini modus baru yang coba digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” kata AKP Roberto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang bahaya narkoba dan modus operandi pelaku yang semakin beragam. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
