Jakarta – Seorang petugas TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) R, menghadapi ancaman hukuman mati setelah tertangkap tangan membawa 75 kilogram sabu. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di kalangan internal.
Serma R ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pomdam Jaya di sebuah lokasi di Jakarta pada hari Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan selama beberapa minggu sebelumnya.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang oknum TNI yang membawa sabu dalam jumlah besar,” ujar Brigjen Pol. Drs. Heru Winarko, Deputi Pemberantasan BNN, dalam konferensi pers di kantor BNN.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar. Serma R diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang memasok sabu ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan narkoba yang terorganisir,” jelas Brigjen Pol. Drs. Heru Winarko.
Pihak TNI, melalui Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), menegaskan komitmen mereka dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
“Kami akan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di tubuh TNI,” tegas Kolonel Cpm Muhammad Yusup, Komandan Puspomad.
Serma R akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, bahwa aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Komitmen untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. Pihak berwajib juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap seluruh jaringan yang terkait dengan serma R ini.
