Penggunaan dokumen ganda, atau double flagging/double licensing, adalah kejahatan maritim yang sangat canggih dan merugikan. Praktik ini melibatkan sebuah kapal yang memiliki dua set dokumen atau bendera dari negara yang berbeda, sengaja digunakan untuk mengelabui penegak hukum dan menghindari pemeriksaan. Ini merupakan upaya sistematis untuk bersembunyi dari pengawasan internasional dan melakukan aktivitas ilegal di laut lepas.
Modus operandi ini sering digunakan oleh kapal-kapal yang terlibat dalam illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, penyelundupan, atau kejahatan transnasional lainnya. Dengan mengganti bendera atau menunjukkan dokumen yang berbeda sesuai kebutuhan, mereka berharap dapat menghindari deteksi dan sanksi dari penegak hukum di berbagai yurisdiksi, menciptakan kerumitan dalam pelacakan.
Dampak dari penggunaan dokumen ganda sangatlah luas. Pertama, ini merusak integritas sistem registrasi kapal internasional. Ketika sebuah kapal dapat “berubah identitas” sesuka hati, upaya untuk melacak kepemilikan sejati dan riwayat operasional menjadi sangat sulit. Ini menciptakan celah besar dalam tata kelola maritim global yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Kedua, praktik ini menghambat upaya penegak hukum dalam memerangi kejahatan maritim. Ketika sebuah kapal dapat dengan mudah beralih identitas, pihak berwenang kesulitan untuk menahan atau menyitanya. Mereka dapat mengklaim tunduk pada yurisdiksi yang berbeda, memperlambat proses penegakan hukum dan memungkinkan mereka untuk melarikan diri.
Secara ekonomi, penggunaan dokumen ganda berkontribusi pada kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Aktivitas ilegal yang disamarkan oleh praktik ini menyebabkan hilangnya pendapatan dari pajak dan retribusi. Selain itu, ini juga merusak reputasi suatu negara dalam menjaga ketertiban di laut, yang dapat berdampak pada hubungan diplomatik dan perdagangan.
Pemerintah Indonesia, bersama dengan komunitas internasional, terus berupaya keras untuk menindak praktik ini. Pertukaran informasi intelijen antarnegara, peningkatan kerja sama regional, dan penggunaan teknologi pemantauan canggih menjadi kunci. Penegak hukum bahu-membahu untuk mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam mendeteksi dan menghentikan kapal-kapal nakal ini.
Pentingnya kolaborasi global dalam memerangi kejahatan maritim tidak bisa diremehkan. Kejahatan yang melibatkan dokumen ganda bersifat transnasional, memerlukan respons terkoordinasi dari berbagai negara. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat memastikan bahwa laut kita aman dari praktik ilegal yang merugikan semua pihak dan merusak ekosistem.
