Aksi pencurian yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam membuat warga di wilayah Aceh resah. Seorang pelaku pencurian nekat mengancam pemilik rumah dengan pisau saat menjalankan aksinya. Namun, berkat respons cepat dari aparat kepolisian, pencuri berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku yang diketahui berinisial AR (32) masuk ke dalam rumah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial SR (45), melalui jendela belakang. Saat aksinya dipergoki oleh korban, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau dan meminta korban untuk menyerahkan barang berharga.
“Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan sejumlah uang tunai dan perhiasan kepada pelaku. Setelah berhasil mendapatkan barang curian, pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.
Korban yang trauma dengan kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya. Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil pencuri ditangkap di rumahnya pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya adalah ekonomi,” jelas Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, serta barang curian berupa uang tunai dan perhiasan. Pelaku kini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap pelaku pencuri ditangkap ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.
Kasus pencuri ditangkap ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan. Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
