Pasangan Muda Diringkus Saat ‘Ngamar’, Terduga PSK di Meulaboh
Meulaboh, Aceh Barat – Tim Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah Aceh Barat meringkus pasangan muda yang diduga melakukan praktik prostitusi di sebuah penginapan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, pada Minggu (6/10/2024) . Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas WH menggerebek salah satu kamar dan mendapati pasangan muda yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar.
“Kami mengamankan pasangan muda yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam. Keduanya bukan suami istri dan berada dalam satu kamar,” ujar [Nama Pejabat WH].
Identitas Pasangan Muda
Pasangan muda yang diamankan berinisial [VM] (22) dan [Inisial LZ] (20). Keduanya merupakan warga Meulaboh. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sang wanita berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Barang Bukti
Selain mengamankan pasangan muda, petugas WH juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai.
- Alat kontrasepsi.
- Telepon genggam.
Proses Hukum
Pasangan muda tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dan motif mereka. Jika terbukti melanggar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas WH.
Reaksi Masyarakat
Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat Meulaboh. Mereka berharap penegakan hukum syariat Islam terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik maksiat.
“Kami mendukung langkah WH dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini demi menjaga moral dan akhlak generasi muda,” ujar Rozak.
Imbauan
Pihak WH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat Islam. Mereka juga meminta pemilik penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan tidak memberikan tempat bagi praktik-praktik maksiat.
Informasi Tambahan:
- Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin WH dalam rangka penegakan hukum syariat Islam di Aceh Barat.
- Pihak WH akan terus melakukan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pelanggaran syariat Islam.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.