Pemandangan memprihatinkan kembali terlihat di sepanjang pantai Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tumpukan limbah batu bara berwarna hitam pekat mencemari hamparan pasir putih, merusak keindahan pantai dan mengancam ekosistem laut di wilayah tersebut. Kejadian ini bukan kali pertama, dan terus berulang tanpa penanganan tuntas.
Pantauan terbaru pada awal April 2024 menunjukkan bahwa limbah batu bara dalam bentuk serpihan halus hingga bongkahan kecil tersebar di sepanjang garis pantai Meureubo. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pantai yang menjadi potensi wisata lokal, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan mata pencaharian nelayan setempat.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Nelayan
Pencemaran limbah batu bara di pantai Meureubo bukan hanya sekadar masalah visual. Material sisa pembakaran ini mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat mencemari air laut dan merusak habitat alami biota laut, termasuk terumbu karang dan berbagai jenis ikan. Nelayan setempat telah berulang kali mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan yang diduga kuat akibat pencemaran ini.
“Dulu, kami mudah mencari ikan di dekat pantai. Sekarang, ikan semakin sedikit. Jaring kami juga sering kotor terkena limbah batu bara,” keluh Usman (50), seorang nelayan asal Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo.
Diduga Berasal dari Aktivitas Tongkang
Sumber pasti dari limbah batu bara yang mencemari pantai Meureubo belum ada keterangan resmi. Namun, kuat dugaan bahwa limbah tersebut berasal dari aktivitas bongkar muat atau tumpahan dari tongkang pengangkut batu bara yang melintas di perairan Aceh Barat. Lokasi Meureubo yang menjadi jalur lalu lintas kapal pengangkut batu bara menuju dan dari sejumlah pertambangan di wilayah tersebut menjadi indikasi kuat penyebab pencemaran.
Harapan akan Tindakan Tegas
Masyarakat dan para pegiat lingkungan di Aceh Barat mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk segera bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengidentifikasi sumber limbah dan memberikan sanksi yang sesuai agar kejadian serupa tidak terus berulang.
