Tegas! 5 Pemuda Pelaku Aksi Pemukulan Remaja di Aceh Berhasil Diringkus Polisi

Aparat kepolisian di Aceh berhasil mengamankan lima orang pemuda yang terlibat dalam aksi pemukulan terhadap seorang remaja. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Peristiwa aksi pemukulan ini terjadi pada hari Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh.

Menurut laporan korban yang berinisial MR (16 tahun), ia menjadi korban aksi pemukulan oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenalnya saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di Lapangan Blang Padang. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok pemuda tersebut mendatangi mereka dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh segera menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pemukulan. Kelima pelaku berhasil diringkus di beberapa lokasi berbeda di Kota Banda Aceh dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 28 April 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama, membenarkan penangkapan lima orang pemuda terkait kasus aksi pemukulan terhadap seorang remaja. “Benar, kami telah berhasil mengamankan lima orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan di Lapangan Blang Padang. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas laporan dari korban,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Selasa pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif aksi pemukulan diduga karena adanya kesalahpahaman antar kelompok remaja. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para remaja untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan damai. Orang tua juga diharapkan untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan akan menindak tegas para pelakunya. Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org