Tim gabungan dari Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Suak Geudeubang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 April 2023, setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RD (35), SL (42), dan WN (38), yang semuanya merupakan warga luar Kabupaten Aceh Barat. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penggalian emas tanpa izin di area yang termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Kronologi Penangkapan:
Penggerebekan lokasi penambangan ilegal ini dilakukan pada Kamis siang, 10 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh AKP Bambang Sudarsono, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, bergerak menuju lokasi setelah memastikan adanya aktivitas penambang emas ilegal. Lokasi penambangan yang berada di area hutan yang cukup terpencil membuat petugas harus berjalan kaki selama beberapa jam untuk mencapai target.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku sedang melakukan penggalian menggunakan peralatan sederhana seperti cangkul, linggis, dan mesin pompa air. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat penambangan, karpet penyaring emas, dan beberapa gram emas hasil penambangan ilegal.
AKBP Teuku Arifuddin, Kapolres Aceh Barat, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore, 11 April 2023 di Mapolres Aceh Barat, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi ekosistem hutan,” ujar AKBP Teuku Arifuddin.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.
